Iaitfdumai.ac.id - DUMAI – Program Studi Hukum Keluarga
Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAITF) Dumai
menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Rapat Evaluasi Penerimaan Mahasiswa
Baru (PMB) Tahun Akademik 2026/2027 yang dipimpin langsung oleh Rektor IAITF
Dumai, Assoc. Prof. Dr. H. Muhammad Rizal Akbar, M.Phil., di Gedung Rapat IAITF
Dumai, Sabtu (1/8/2026). Rapat tersebut menjadi momentum penting untuk
memperkuat strategi penerimaan mahasiswa baru sekaligus meningkatkan eksistensi
Program Studi HKI sebagai pusat pengembangan keilmuan hukum keluarga Islam yang
responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Rapat dihadiri oleh Wakil Rektor Dr.
Windayani, M.Pd., Ketua SPI Dr. Hj. Lestary Fitriany, M.E., Direktur
Pascasarjana sekaligus Ketua LPM Dr. Dawami, M.I.Kom., Ketua LP2M Muhammad
Farid Firdaus, M.H., Dekan Fakultas Tarbiyah Dr. Deni Suryanto, M.Pd., Dekan
Fakultas Syariah Dr. Susiana, M.A., Dekan Fakultas Ekonomi Islam Dr. Neneng
Desi Susanti, S.H.I., M.Sy., para ketua program studi, dosen, dan tenaga
kependidikan IAITF Dumai.
Dalam arahannya, Rektor menegaskan
bahwa keberhasilan PMB merupakan tanggung jawab bersama seluruh sivitas
akademika. Fakultas dan program studi, menurutnya, menjadi ujung tombak dalam
memperkenalkan keunggulan akademik kepada masyarakat.
"Langkah strategis PMB kita
kembalikan kepada fakultas. Fakultas dan program studi yang paling memahami
potensi, keunggulan, serta kebutuhan calon mahasiswa. Karena itu, keberhasilan
PMB adalah tanggung jawab kita bersama."
Rektor juga menekankan bahwa setiap
langkah promosi harus dibangun berdasarkan data yang akurat sehingga
menghasilkan strategi yang efektif.
"Pendanaan dan data menjadi
titik tolak capaian. Semua langkah promosi harus memiliki ukuran keberhasilan
sehingga evaluasi berikutnya dapat dilakukan secara objektif."
Menurutnya, Program Studi Hukum
Keluarga Islam memiliki peluang besar dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap
lulusan yang memahami hukum keluarga Islam secara komprehensif, baik dalam
aspek perkawinan, kewarisan, wakaf, maupun penyelesaian sengketa keluarga
berdasarkan syariat Islam.
Selain itu, Rektor kembali
mengingatkan identitas IAITF Dumai sebagai kampus yang mengembangkan Khazanah
Islam Pesisir Selat Melaka. Nilai tersebut diharapkan menjadi karakter khas
lulusan HKI dalam mengkaji dinamika hukum keluarga Islam yang berkembang di
kawasan Melayu.
"Kita adalah kampus yang peduli
terhadap ulama Pesisir Selat Melaka. Misi kita bukan sekadar menghasilkan
lulusan, tetapi menyambung mata rantai dakwah yang bersambung hingga Rasulullah
SAW melalui warisan para ulama Nusantara."
Pada sesi evaluasi, Direktur
Pascasarjana Dr. Dawami, M.I.Kom. memaparkan analisis capaian PMB, sementara
Dekan Fakultas Syariah Dr. Susiana, M.A. menekankan pentingnya memperluas
jejaring promosi kepada madrasah aliyah, pesantren, dan sekolah yang memiliki
peminatan pada bidang syariah dan hukum Islam.
Sebagai tindak lanjut, evaluasi akan
kembali dilaksanakan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Melalui langkah tersebut,
Program Studi Hukum Keluarga Islam optimistis mampu meningkatkan kualitas dan
kuantitas mahasiswa baru serta memperkuat posisinya sebagai program studi yang
menghasilkan lulusan profesional di bidang hukum keluarga Islam yang adaptif
terhadap perkembangan zaman dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariah.

