📑
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal al-Syakhshiyah) IAITF Dumai
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program Studi Hukum Keluarga Islam IAITF Dumai disusun sebagai standar kompetensi lulusan yang mengacu pada KKNI, SN-Dikti, serta visi dan distingsi program studi berbasis khazanah Melayu-Islam Pesisir Selat Melaka. CPL dirancang agar lulusan memiliki kemampuan akademik, profesional, sosial, dan spiritual yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia kerja.
🧠Sikap
📘 Pengetahuan
🛠️ Keterampilan Umum
⚖️ Keterampilan Khusus
1. Sikap (S)
S1
Bertakwa kepada Allah SWT, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menginternalisasi nilai-nilai Islam.
Bertakwa kepada Allah SWT, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta menginternalisasi nilai-nilai Islam.
S2
Menjunjung tinggi etika akademik, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab profesi.
Menjunjung tinggi etika akademik, integritas, kejujuran, dan tanggung jawab profesi.
S3
Memiliki sikap moderat, toleran, dan menghargai keberagaman budaya serta tradisi masyarakat.
Memiliki sikap moderat, toleran, dan menghargai keberagaman budaya serta tradisi masyarakat.
S4
Berperan sebagai warga negara yang cinta tanah air, taat hukum, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Berperan sebagai warga negara yang cinta tanah air, taat hukum, dan berkontribusi bagi masyarakat.
S5
Memiliki kepedulian sosial dan kemampuan bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan keluarga.
Memiliki kepedulian sosial dan kemampuan bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan keluarga.
S6
Menginternalisasi nilai TAFIDU dalam pengembangan diri dan profesi.
Menginternalisasi nilai TAFIDU dalam pengembangan diri dan profesi.
2. Pengetahuan (P)
P1
Menguasai konsep dasar dan teori hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam.
Menguasai konsep dasar dan teori hukum Islam, khususnya hukum keluarga Islam.
P2
Menguasai fikih munakahat, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan hukum keluarga kontemporer.
Menguasai fikih munakahat, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan hukum keluarga kontemporer.
P3
Memahami sistem hukum nasional dan hubungan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia.
Memahami sistem hukum nasional dan hubungan hukum Islam dengan hukum positif Indonesia.
P4
Menguasai metodologi istinbath hukum dan pendekatan hukum Islam.
Menguasai metodologi istinbath hukum dan pendekatan hukum Islam.
P5
Memahami dinamika sosial dan budaya Melayu pesisir Selat Melaka.
Memahami dinamika sosial dan budaya Melayu pesisir Selat Melaka.
P6
Menguasai konsep mediasi, advokasi, dan penyelesaian sengketa keluarga.
Menguasai konsep mediasi, advokasi, dan penyelesaian sengketa keluarga.
P7
Memahami prinsip penelitian ilmiah dan pengembangan kajian hukum keluarga Islam.
Memahami prinsip penelitian ilmiah dan pengembangan kajian hukum keluarga Islam.
3. Keterampilan Umum (KU)
KU1
Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan inovatif.
Mampu berpikir logis, kritis, sistematis, dan inovatif.
KU2
Mampu menyusun karya ilmiah sesuai kaidah akademik dan etika ilmiah.
Mampu menyusun karya ilmiah sesuai kaidah akademik dan etika ilmiah.
KU3
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran, riset, dan layanan hukum.
Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam pembelajaran, riset, dan layanan hukum.
KU4
Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim serta bertanggung jawab atas hasil kerja.
Mampu bekerja mandiri maupun dalam tim serta bertanggung jawab atas hasil kerja.
KU5
Mampu mengambil keputusan tepat berdasarkan analisis data dan informasi.
Mampu mengambil keputusan tepat berdasarkan analisis data dan informasi.
KU6
Mampu mengomunikasikan gagasan dan solusi hukum keluarga Islam secara efektif.
Mampu mengomunikasikan gagasan dan solusi hukum keluarga Islam secara efektif.
4. Keterampilan Khusus (KK)
KK1
Mampu menganalisis dan menyelesaikan persoalan hukum keluarga Islam.
Mampu menganalisis dan menyelesaikan persoalan hukum keluarga Islam.
KK2
Mampu menyusun dokumen hukum keluarga dan administrasi peradilan agama.
Mampu menyusun dokumen hukum keluarga dan administrasi peradilan agama.
KK3
Mampu melaksanakan mediasi dan konsultasi hukum keluarga secara profesional.
Mampu melaksanakan mediasi dan konsultasi hukum keluarga secara profesional.
KK4
Mampu melakukan penelitian hukum keluarga Islam yang relevan dengan masyarakat.
Mampu melakukan penelitian hukum keluarga Islam yang relevan dengan masyarakat.
KK5
Mampu memberikan edukasi dan penyuluhan hukum keluarga Islam secara solutif.
Mampu memberikan edukasi dan penyuluhan hukum keluarga Islam secara solutif.
KK6
Mampu mengintegrasikan nilai Islam, budaya Melayu, dan moderasi beragama.
Mampu mengintegrasikan nilai Islam, budaya Melayu, dan moderasi beragama.
KK7
Mampu mengembangkan inovasi layanan hukum keluarga berbasis digital.
Mampu mengembangkan inovasi layanan hukum keluarga berbasis digital.
⭐ Karakteristik CPL Program Studi
Keilmuan Hukum Keluarga Islam
Islam Wasathiyah
Budaya Melayu Pesisir
Riset & Digitalisasi
Mediasi & Pemberdayaan Keluarga
🎯 Profil Lulusan yang Diharapkan
Praktisi Hukum Keluarga Islam
Mediator Keluarga
Penyuluh Agama dan Keluarga
Peneliti Hukum Islam
Akademisi
Konsultan Keluarga Islam
Aparatur Lembaga Keagamaan
Aparatur Peradilan Agama