A. Gambaran Umum
Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) merupakan satu satunya dikota Dumai prodi yg berbasis hukum Islam tepatnya di Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAITF) Dumai. IAITF Dumai merupakan perguruan tinggi swasta dibawah koordinasi Kopertais Wilayah XII Riau dan Kepulauan Riau yang berkedudukan di Kota Dumai. Sebelumnya IAITF berbentuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) yang naik status menjadi Institut berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 6266 Tahun 2014. Fakultas Syariah IAITF Dumai memiliki 2 (dua) prodi yaitu Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) dan Muamalah.
Adapun Visi IAITF Dumai adalah “Institusi Terunggul dalam Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Menghasilkan Sumber Daya Manusia yang handal dalam mengelola khazanah pesisir pantai timur sumatera dalam tatanan tamaddun Melayu di Asia Tenggara tahun 2025”. Visi institut memberikan pandangan yang luas pada masa yang akan datang serta cakupan yang menyeluruh akan khazah pantai timur sumatera yakni selat Melaka. Sementara itu, Visi Fakultas Syariah adalah “Terwujudnya Fakultas Syariah yang unggul dalam bidang ilmu hukum islam di kawasan pantai Timur Sumatera dalam tatanan tamaddun melayu Asia Tenggara tahun 2025”. Sedangkan Visi Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) adalah “Menjadikan Program Studi Ahwal Al Syakhsiyyah yang melahirkan pakar intelektual yang professional bidang Hukum Islam di Kawasan Pantai Timur Sumatera dalam tatanan Tamaddun Melayu di Asia Tenggara tahun 2025”. Melalui visi ini diharapkan lahir sarjana yang memiliki kemampuan pembelajaran dalam bidang Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah), mampu menyelenggarakan penelitian dalam pengembangan ilmu hukum Islam berbasis teknologi dan seni dengan Islam, mampu menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum islam yang berbasis hukum keluarga islam,mampu menyelenggarakan kelembagaan yang efektif untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi, mampu menyelenggarakan SDM yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis integrasi ilmu, teknologi dan seni dengan islam di asia tenggara. Untuk mendukung Visi tersebut maka telah dirumuskan visi, misi, tujuan dan strategi fakultas dan program studi yang secara detail akan dibahas pada LEK ini.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Syariah IAITF yang tercantum didalam Statuta Nomor: 026/YTF/DMI/II/2016 tentang Susunan Ortaker Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai. Dekan Syariah yaitu Susiana, MA dengan tugas pokok memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan PkM serta membina dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Fakultas Syariah IAITF Dumai. Wakil Dekan Syariah yaitu Muhammad Firdaus, NZ. M.IP dengan Tugas pokok mendampingi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan ketua prodi yaitu Neneng Desi Susanti, M.Sy dengan tugas pokok melaksanakan pendidikan, pengabdian kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi dan keuangan dibawah kendali Direktur P2T yaitu Windayani, M.Pd dengan rincian tugas Menyiapkan database, mengelola administrasi dan keuangan, mengelola dan menerbitkan KTM, KRS, KHS, Transkrip dan Ijazah, serta melaksanakan update data PDdikti dan Emis. Dalam melaksanakan Tata Kerjanya Fakultas Syariah menjalankan fungsi kepemimpinannya telah menjalankan tiga bentuk kepemimpinan yaitu, kepemimpinan operasional berkaitan dengan kemampuan menjabarkan visi misi ke kegiatan operasional program studi. Sedangkan kepemimpinan organisasi yaitu kemampuan dalam melakukan koordinasi antara pimpinan dibawah naungan fakultas Syariah. Kemudian kepemimpinan publik yaitu kemampuan menjalin kerjasama dengan mitra yang sesuai dengan pendidikan agama islam. Dekan Fakultas Syariah IAITF Dumai juga berkiprah dalam kepengurusan profesi baik lokal, nasional maupun internasional. Salah satunya yaitu telah melakukan kerjasama dengan FAI UIR Pekanbaru, UiTM Melaka Malaysia sejak tahun 2017.
Penerimaan mahasiswa berdasarkan peraturan Rektor IAITF Dumai. Sistem penerimaan mahasiswa baru di IAITF Dumai dengan pola online melalui laman web: http://www.pmb.iaitfdumai.ac.id/. Seleksi calon mahasiswa baru dilakukan melalui tiga jalur yaitu: Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Reguler. Fakultas Syariah melakukan seleksi dengan 2 jalur yaitu prestasi hafiz quran dan prestasi regular. Jumlah mahasiswa Fakultas Syariah IAITF sampai pada saat ini berjumlah 35 orang yang merupakan mahasiswa prodi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah). Pada genap tahun akademik 2019/2020 untuk prodi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) telah menghasilkan lulusan sebanyak 32 orang.
Dosen Tetap Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) yang berjumlah 6 orang yaitu Dr. Ahmad Roza’I Akbar, S.Ag., M.H dengan kualifikasi Hukum Islam, Susiana, MA dengan kualifikasi Hukum islam, Neneng Desi Susanti, M.Sy dengan kualifikasi Hukum Kewarisan, Esti Kurniati Puji Antari, M.H dengan kualifikasi Ilmu Hukum, Ambo Ako, M.H dengan kualifikasi Hukum Pidana serta Novita Husni, M.H dengan kualifikasi Hukum Pidana. Untuk tenaga kependidikan yaitu Windayani, M.Pd selaku direktur P2T, Nurul Arafah SH sebagai wakil direktur, Indah Zalina,SH sebagai Staff Keuangan, Dawami, M.Ikom sebagai Kepala LPM.
Dana Operasional Fakultas Syariah IAITF Dumai diputuskan oleh Yayasan dan Rektor disetiap tahun anggaran. Dana operasional diperoleh dari SPP, Uang Pembangunan, serta biaya lainnya yang ditetapkan Rektor. Berdasarkan surat keputusan Rektor Nomor: 085/R/IAITF-DMI/I/2017 tentang Lembaga Penjamin Mutu. LPM menyiapkan Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen Manual SPMI, Dokumen standar dalam SPMI dan Dokumen Formulir. Dalam melaksanakan proses penjamin mutu LPM melakukan proses siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan). Luaran dan Capaian program studi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah), rata-rata lulusan bekerja di pengadilan 10% KUA sekitar 50%, sisanya ada yang bekerja disektor birokrat dan swasta serta wiraswasta.
Pada intinya prodi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) IAITF Dumai telah berjalan sesuai dengan standar nasional perguruan tinggi, hal ini dapat dilihat dari aktifitas yang dijalankan oleh dosen baik dari segi capaian pembelajaran, efektivitas proses pembelajaran yang dilakukan dosen. Sedangkan untuk aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh mahasiswa juga sudah sesuai dengan KKNI dan mengacu kepada Tridharma Perguruan Tinggi.
B. Visi
“Menjadikan Program Studi Ahwal Al Syakhsiyyah yang melahirkan pakar intelektual yang professional bidang Hukum Islam di Kawasan Pantai Timur Sumatera dalam tatanan Tamaddun Melayu di Asia Tenggara tahun 2025”
C. Misi
- Menyelenggarakan pembelajaran berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam dalam disiplin ilmu Hukum Keluarga Islam;
- Menyelenggarakan penelitian dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam;
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Hukum Keluarga Islam berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam.
- Menyelenggarakan kelembagaan yang efektif untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi;
- Menyelenggarakan SDM yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan tridarma perguruan tinggi berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam di Asia Tenggara.
D. Tujuan
a. Menghasilkan Sarjana Hukum Keluarga Islamyang mempunyai kemampuan akademik, menguasai ilmu keIslaman, keilmuan dalam bidang pendidikan islam berbasis integrasi ilmu, seni dengan Islam.
b. Menghasilkan karya-karya penelitian Hukum Islam yang berbasis integrasi ilmu, teknologi dan seni dengan Islam.
c. Menjadikan Prodi Hukum Keluarga Islam IAITF Dumai sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
d. Menghasilkan karya-karya Pengabdian kepada Masyarakat yang berbasis integrasi ilmu, teknologi dan seni dengan Islam.
e. Menghasilkan Kerjasama bermutu dengan lembaga-lembaga pendidikan baik lokal, nasional maupun internasional.
a. Kurikulum integrasi yang memenuhi standar kompetensi akademik yang kompetitif;
b. Hasil dari penelitian yang memenuhi standar kuantitas dan kualitas menuju lembaga yang unggul dalam pembelajaran berbasis integrasi keilmuan;
c. Pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pengembangan lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal berbasis integrasi keilmuan;
d. Good governance untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi;
e. Sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam di Asia Tenggara.