A. Gambaran Umum
Program Studi Hukum
Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) merupakan
satu satunya dikota Dumai prodi yg berbasis hukum Islam tepatnya di Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin
(IAITF) Dumai. IAITF Dumai merupakan perguruan tinggi swasta dibawah koordinasi
Kopertais Wilayah XII Riau dan Kepulauan Riau yang berkedudukan di Kota Dumai.
Sebelumnya IAITF berbentuk Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) yang naik status
menjadi Institut berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Nomor 6266
Tahun 2014. Fakultas Syariah
IAITF Dumai memiliki 2 (dua) prodi yaitu Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) dan Muamalah.
Adapun Visi
IAITF Dumai adalah “Institusi Terunggul
dalam Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk Menghasilkan Sumber
Daya Manusia yang handal dalam mengelola khazanah pesisir pantai timur sumatera
dalam tatanan tamaddun Melayu di Asia Tenggara tahun 2025”. Visi institut memberikan pandangan yang luas pada masa
yang akan datang serta
cakupan yang menyeluruh akan khazah pantai timur sumatera yakni selat Melaka.
Sementara itu, Visi Fakultas Syariah adalah “Terwujudnya Fakultas Syariah yang unggul dalam bidang ilmu hukum islam
di kawasan pantai Timur Sumatera dalam tatanan tamaddun melayu Asia Tenggara
tahun 2025”. Sedangkan Visi Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Asya Syaksiyah) adalah “Menjadikan Program Studi Ahwal Al
Syakhsiyyah yang melahirkan pakar
intelektual yang professional bidang Hukum Islam di Kawasan Pantai Timur
Sumatera dalam tatanan Tamaddun Melayu di Asia Tenggara tahun 2025”.
Melalui visi ini diharapkan lahir sarjana yang memiliki kemampuan pembelajaran
dalam bidang Hukum Keluarga (Ahwal
Asya Syaksiyah), mampu menyelenggarakan penelitian dalam pengembangan ilmu hukum
Islam berbasis teknologi dan seni dengan Islam, mampu menyelenggarakan
pengabdian kepada masyarakat dalam bidang hukum islam yang berbasis hukum keluarga islam,mampu menyelenggarakan kelembagaan yang
efektif untuk mewujudkan visi dan melaksanakan misi, mampu menyelenggarakan SDM yang memenuhi kualifikasi untuk
melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi berbasis integrasi ilmu, teknologi dan
seni dengan islam di asia tenggara. Untuk mendukung Visi tersebut maka telah
dirumuskan visi, misi, tujuan dan strategi fakultas dan program studi yang
secara detail akan dibahas pada LEK ini.
Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Fakultas Syariah IAITF yang tercantum didalam Statuta
Nomor:
026/YTF/DMI/II/2016 tentang Susunan Ortaker Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin
Dumai. Dekan Syariah yaitu Susiana, MA dengan tugas pokok memimpin penyelenggaraan
pendidikan, penelitian dan PkM
serta membina dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Fakultas Syariah IAITF
Dumai. Wakil Dekan Syariah yaitu Muhammad Firdaus, NZ. M.IP dengan Tugas pokok
mendampingi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Sedangkan
ketua prodi yaitu Neneng Desi Susanti, M.Sy dengan tugas pokok melaksanakan
pendidikan, pengabdian kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi dan
keuangan dibawah kendali Direktur P2T yaitu
Windayani, M.Pd dengan rincian tugas Menyiapkan database, mengelola
administrasi dan keuangan, mengelola dan menerbitkan KTM, KRS, KHS, Transkrip
dan Ijazah, serta melaksanakan update data PDdikti dan Emis. Dalam melaksanakan
Tata Kerjanya Fakultas Syariah menjalankan fungsi kepemimpinannya telah
menjalankan tiga bentuk kepemimpinan yaitu, kepemimpinan operasional berkaitan
dengan kemampuan menjabarkan visi misi ke kegiatan operasional program studi.
Sedangkan kepemimpinan organisasi yaitu kemampuan dalam melakukan koordinasi
antara pimpinan dibawah naungan fakultas Syariah. Kemudian kepemimpinan publik
yaitu kemampuan menjalin kerjasama dengan mitra yang sesuai dengan pendidikan
agama islam. Dekan Fakultas Syariah IAITF Dumai juga berkiprah dalam
kepengurusan profesi baik lokal, nasional maupun internasional. Salah satunya
yaitu telah melakukan kerjasama dengan FAI UIR Pekanbaru, UiTM Melaka Malaysia
sejak tahun 2017.
Penerimaan
mahasiswa berdasarkan peraturan Rektor IAITF Dumai. Sistem penerimaan mahasiswa
baru di IAITF Dumai dengan pola online melalui laman web: http://www.pmb.iaitfdumai.ac.id/. Seleksi calon mahasiswa baru dilakukan melalui
tiga jalur yaitu:
Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi dan Jalur Reguler. Fakultas Syariah melakukan
seleksi dengan 2 jalur yaitu prestasi hafiz quran dan prestasi regular. Jumlah
mahasiswa Fakultas Syariah IAITF sampai pada saat ini berjumlah 35 orang yang
merupakan mahasiswa prodi Hukum Keluarga (Ahwal
Asya Syaksiyah). Pada genap tahun akademik 2019/2020 untuk prodi Hukum
Keluarga (Ahwal Asya
Syaksiyah) telah menghasilkan lulusan sebanyak 32 orang.
Dosen Tetap
Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal
Asya Syaksiyah) yang berjumlah 6 orang yaitu Dr. Ahmad Roza’I Akbar, S.Ag., M.H dengan
kualifikasi Hukum Islam, Susiana, MA dengan kualifikasi Hukum islam, Neneng
Desi Susanti, M.Sy dengan kualifikasi Hukum Kewarisan, Esti Kurniati Puji
Antari, M.H dengan kualifikasi Ilmu Hukum, Ambo Ako, M.H dengan kualifikasi
Hukum Pidana serta Novita Husni, M.H
dengan kualifikasi Hukum Pidana. Untuk tenaga kependidikan yaitu
Windayani, M.Pd selaku direktur P2T, Nurul Arafah SH sebagai wakil direktur,
Indah Zalina,SH sebagai Staff Keuangan, Dawami, M.Ikom sebagai Kepala LPM.
Dana
Operasional Fakultas Syariah IAITF Dumai diputuskan oleh Yayasan dan Rektor disetiap tahun
anggaran. Dana operasional diperoleh dari SPP, Uang Pembangunan, serta biaya
lainnya yang ditetapkan Rektor. Berdasarkan surat
keputusan Rektor Nomor: 085/R/IAITF-DMI/I/2017
tentang Lembaga Penjamin Mutu. LPM menyiapkan Dokumen Kebijakan SPMI, Dokumen
Manual SPMI, Dokumen standar dalam SPMI dan Dokumen Formulir. Dalam
melaksanakan proses penjamin mutu LPM melakukan proses siklus PPEPP (Penetapan,
Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan). Luaran dan Capaian
program studi Hukum Keluarga (Ahwal
Asya Syaksiyah), rata-rata lulusan bekerja di pengadilan 10% KUA sekitar 50%,
sisanya ada yang bekerja disektor birokrat dan swasta serta wiraswasta.
Pada
intinya prodi Hukum Keluarga (Ahwal
Asya Syaksiyah) IAITF Dumai telah berjalan sesuai dengan standar nasional
perguruan tinggi, hal ini dapat dilihat dari aktifitas yang dijalankan oleh
dosen baik dari segi capaian pembelajaran, efektivitas proses pembelajaran yang
dilakukan dosen. Sedangkan untuk aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan oleh
mahasiswa juga sudah sesuai dengan KKNI
dan mengacu kepada Tridharma Perguruan Tinggi.
B. Visi
“Menjadikan Program Studi Ahwal
Al Syakhsiyyah yang melahirkan pakar
intelektual yang professional bidang Hukum Islam di Kawasan Pantai Timur
Sumatera dalam tatanan Tamaddun Melayu di Asia Tenggara tahun 2025”
C. Misi
- Menyelenggarakan pembelajaran berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan
seni dengan Islam dalam disiplin ilmu Hukum Keluarga Islam;
-
Menyelenggarakan penelitian dalam pengembangan ilmu Hukum Keluarga Islam berbasis
integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam;
-
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Hukum Keluarga Islam
berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam.
-
Menyelenggarakan kelembagaan yang efektif untuk mewujudkan visi dan
melaksanakan misi;
-
Menyelenggarakan SDM yang memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan
tridarma perguruan tinggi berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam di Asia Tenggara.
D. Tujuan
a. Menghasilkan
Sarjana Hukum Keluarga Islamyang mempunyai
kemampuan akademik, menguasai ilmu keIslaman, keilmuan dalam bidang pendidikan
islam berbasis integrasi ilmu, seni dengan Islam.
b. Menghasilkan
karya-karya penelitian Hukum Islam yang berbasis integrasi ilmu, teknologi dan
seni dengan Islam.
c. Menjadikan
Prodi Hukum Keluarga Islam IAITF Dumai sebagai
pusat pengembangan ilmu pengetahuan.
d.
Menghasilkan
karya-karya Pengabdian kepada Masyarakat yang berbasis integrasi ilmu, teknologi
dan seni dengan Islam.
e.
Menghasilkan
Kerjasama bermutu dengan lembaga-lembaga pendidikan baik lokal, nasional maupun
internasional.
E. Strategi
a.
Kurikulum
integrasi yang memenuhi standar kompetensi akademik yang kompetitif;
b.
Hasil dari penelitian yang
memenuhi standar kuantitas dan kualitas menuju lembaga
yang unggul dalam pembelajaran
berbasis integrasi keilmuan;
c.
Pengabdian
kepada masyarakat yang berkontribusi dalam
pengembangan lembaga pendidikan formal, informal, dan nonformal berbasis
integrasi keilmuan;
d.
Good
governance untuk
mewujudkan visi dan melaksanakan misi;
e. Sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi dan
kompetensi dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi berbasis integrasi ilmu, teknologi, dan seni dengan Islam di Asia Tenggara.